- Kedudukan: Diatur dalam Pasal 19 hingga Pasal 22 UUD 1945.
- Fungsi: DPR memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah, serta penganggaran.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Kedudukan: Diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945.
- Fungsi: DPD berfungsi untuk mewakili kepentingan daerah dalam perumusan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
- Presiden dan Wakil Presiden
- Kedudukan: Diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 16 UUD 1945.
- Fungsi: Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi eksekutif, yaitu menjalankan pemerintahan dan melaksanakan undang-undang.
- Mahkamah Agung (MA)
1Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 3 tentang IPTEK
- Kedudukan: Diatur dalam Pasal 24A UUD 1945.
- Fungsi: MA berfungsi sebagai pengadilan tertinggi yang mengawasi jalannya peradilan di Indonesia.
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR