Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.
Besaran PKB ini berbeda-beda tergantung dari jenis, tahun, dan kapasitas mesin (CC) motor.
Umumnya, PKB dihitung berdasarkan persentase tertentu dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Untuk motor, biasanya persentasenya adalah sekitar 1,5% dari NJKB. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin besar PKB yang harus dibayar.
SWDKLLJ merupakan biaya yang diwajibkan kepada setiap pemilik kendaraan untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.
Untuk motor, biaya SWDKLLJ ini umumnya sekitar Rp35.000 per tahun.
Jadi, jika ini adalah perpanjangan 5 tahunan, Moms akan tetap dikenai biaya ini seperti halnya pada perpanjangan tahunan.
Untuk mengganti STNK setiap lima tahun, dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk sepeda motor.
Ini merupakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah dan tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setiap lima tahun, plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus diperbarui.
Baca Juga: Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Luar Daerah Tidak Perlu Pakai Calo!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR