Biaya penggantian TNKB untuk sepeda motor adalah Rp60.000. Plat nomor ini sudah termasuk dalam biaya PNBP yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terkadang ada biaya administrasi tambahan yang mungkin harus dibayarkan di kantor Samsat.
Besarnya bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah, tetapi biasanya tidak terlalu besar.
Sebagai contoh, jika Moms memiliki sepeda motor dengan PKB tahunan sebesar Rp200.000, berikut adalah estimasi biaya ganti plat motor 5 tahunan:
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp200.000
2. SWDKLLJ: Rp35.000
3. Biaya Penggantian STNK: Rp100.000
4. Biaya Penggantian Plat Nomor (TNKB): Rp60.000
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah:
Rp200.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp100.000 (STNK) + Rp60.000 (TNKB) = Rp395.000
Namun, jumlah ini bisa berbeda-beda tergantung pada nilai pajak kendaraan Moms dan kebijakan tambahan di beberapa daerah.
Baca Juga: Rincian Biaya Ganti Plat Motor Luar Daerah, Wajib Dibayar di Samsat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR