Di Indonesia, praktik penagihan utang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, DC tidak dapat sembarangan melacak atau menggunakan metode yang ilegal dalam upaya penagihan.
Beberapa poin penting mengenai legalitas pelacakan oleh DC antara lain:
Penggunaan data pribadi harus mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi.
Debt collector harus memastikan bahwa mereka tidak melanggar privasi peminjam dalam proses penagihan.
DC dilarang menggunakan intimidasi atau ancaman untuk menagih utang.
Praktik penagihan yang tidak etis dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi pihak debt collector.
Meskipun DC memiliki metode untuk melacak keberadaan peminjam, mereka tetap harus menghormati privasi peminjam.
Menghubungi pihak ketiga tanpa izin peminjam dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Mengabaikan kewajiban pembayaran pinjol dapat memiliki dampak serius.
Selain pelacakan oleh debt collector, berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin dihadapi:
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan, 5 Pinjol Pilihan Utang
Allaahu akbar kabiiraw dan Allaahumma baa’id bainii, Ini 2 Bacaan Iftitah dan Artinya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR