Jika DC melanggar ketentuan ini, Dads berhak untuk melaporkannya.
Langkah selanjutnya adalah memastikan status legalitas dari perusahaan pinjaman online yang Dads gunakan.
Di Indonesia, OJK memiliki daftar perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar dan memiliki izin.
Jika Dads menerima ancaman dari DC lapangan dan perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan tersebut adalah pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang kasar dan tidak sesuai hukum, sehingga Dads dapat melaporkannya kepada pihak berwajib atau OJK.
Untuk memeriksa status legalitas perusahaan pinjaman, Dads bisa mengunjungi situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika DC lapangan memberikan ancaman secara langsung atau melalui telepon, pastikan untuk mencatat dan mendokumentasikan semua bentuk ancaman tersebut.
Ini dapat meliputi rekaman suara, pesan teks, atau percakapan di aplikasi pesan.
Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti jika Dads perlu melaporkan tindakan DC ke pihak berwajib atau ke OJK.
Jika memungkinkan, rekamlah percakapan atau ancaman yang disampaikan secara langsung, namun lakukan dengan bijak dan tetap patuhi hukum yang berlaku.
DC lapangan mungkin akan mencoba mendapatkan informasi pribadi tambahan dari Dads, seperti informasi keluarga, teman, atau detail rekening bank yang sensitif.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Datang ke Kantor? Ketahui Aturan Penagihannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR