Nakita.id - Menghadapi DC lapangan pinjol yang mengancam bisa menjadi tantangan tersendiri.
Saat ini, aplikasi pinjaman online atau pinjol semakin mudah diakses, namun pengguna perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam masalah keuangan yang bisa berujung pada ancaman dari debt collector (DC) lapangan.
DC lapangan adalah pihak penagih utang yang dikirim langsung ke lapangan untuk menagih cicilan pinjaman dari nasabah yang menunggak.
Banyak laporan tentang praktik ancaman yang dilakukan oleh DC lapangan, yang membuat nasabah menjadi stres dan merasa tertekan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah langkah yang harus diambil jika DC lapangan pinjol mengancam.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Rasa takut dan panik hanya akan memperburuk keadaan dan bisa membuat Dads melakukan tindakan yang tidak rasional.
DC lapangan mungkin menggunakan intimidasi verbal atau bahkan ancaman agar Dads membayar lebih cepat, tetapi usahakan untuk tetap tenang dan mengendalikan emosi.
Ingat bahwa ancaman verbal atau tindakan intimidasi yang dilakukan DC bisa saja melanggar hukum, terutama jika mereka menggunakan bahasa kasar atau mengancam keselamatan.
Sebagai nasabah, Dads memiliki hak-hak yang diatur oleh hukum.
Di Indonesia, terdapat aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi hak nasabah, termasuk aturan mengenai cara-cara yang boleh dilakukan oleh perusahaan pinjol dalam menagih utang.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, DC hanya boleh melakukan penagihan dalam waktu tertentu, yaitu dari pukul 08.00 hingga 20.00, dan harus melakukannya dengan cara yang sopan serta tidak melanggar hak pribadi nasabah.
Baca Juga: Selain Didatangi DC, Apa Saja Risiko Jika Kita Tidak Bayar Pinjol?
Jika DC melanggar ketentuan ini, Dads berhak untuk melaporkannya.
Langkah selanjutnya adalah memastikan status legalitas dari perusahaan pinjaman online yang Dads gunakan.
Di Indonesia, OJK memiliki daftar perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar dan memiliki izin.
Jika Dads menerima ancaman dari DC lapangan dan perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan tersebut adalah pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang kasar dan tidak sesuai hukum, sehingga Dads dapat melaporkannya kepada pihak berwajib atau OJK.
Untuk memeriksa status legalitas perusahaan pinjaman, Dads bisa mengunjungi situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika DC lapangan memberikan ancaman secara langsung atau melalui telepon, pastikan untuk mencatat dan mendokumentasikan semua bentuk ancaman tersebut.
Ini dapat meliputi rekaman suara, pesan teks, atau percakapan di aplikasi pesan.
Dokumentasi ini sangat penting sebagai bukti jika Dads perlu melaporkan tindakan DC ke pihak berwajib atau ke OJK.
Jika memungkinkan, rekamlah percakapan atau ancaman yang disampaikan secara langsung, namun lakukan dengan bijak dan tetap patuhi hukum yang berlaku.
DC lapangan mungkin akan mencoba mendapatkan informasi pribadi tambahan dari Dads, seperti informasi keluarga, teman, atau detail rekening bank yang sensitif.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Datang ke Kantor? Ketahui Aturan Penagihannya
Hindari memberikan informasi tambahan kepada mereka karena informasi tersebut bisa disalahgunakan.
Jika DC sudah memiliki informasi kontak keluarga atau teman, mereka mungkin menghubungi pihak-pihak tersebut untuk menambah tekanan kepada Dads. Ini adalah pelanggaran terhadap hak privasi, terutama jika dilakukan tanpa izin.
Jika Dads memang menunggak pembayaran, cobalah untuk berkomunikasi dengan pihak pinjaman online untuk mencari solusi.
Banyak perusahaan pinjaman yang menawarkan program restrukturisasi atau keringanan pembayaran bagi nasabah yang sedang menghadapi kesulitan keuangan.
Bicarakan situasi keuangan Dads dan minta opsi yang lebih ringan untuk melunasi utang.
Beberapa perusahaan pinjaman online mungkin bersedia menurunkan jumlah cicilan bulanan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran agar Dads bisa membayar dengan lebih nyaman.
Pastikan bahwa Dads berbicara dengan pihak resmi dari perusahaan, bukan DC lapangan yang melakukan penagihan.
Jika ancaman dari DC lapangan semakin tidak terkendali atau Dads merasa terancam secara fisik, laporkan hal tersebut ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Kedua lembaga ini bertugas untuk menangani praktik pinjaman online ilegal dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang menghadapi intimidasi dari DC lapangan.
Dads dapat melaporkan kasus dengan membawa bukti dokumentasi ancaman yang telah dikumpulkan. Proses ini mungkin memakan waktu, namun bisa memberikan solusi jangka panjang.
Kontak OJK yang bisa dihubungi untuk pengaduan adalah Telepon OJK di 157 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah?
Dads juga bisa melaporkan langsung ke polisi jika ancaman dari DC sudah melanggar hukum pidana atau membahayakan keselamatan.
Jika situasi terus memburuk, Dads dapat mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum atau konsultan keuangan.
Bantuan hukum dapat membantu menindaklanjuti intimidasi atau ancaman yang diterima dari DC lapangan, sementara konsultan keuangan dapat memberikan solusi mengenai cara mengelola utang agar lebih ringan.
Beberapa lembaga bantuan hukum atau pengacara juga menyediakan layanan gratis atau dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan.
Bantuan profesional ini akan sangat bermanfaat, terutama jika Dads menghadapi intimidasi yang mengarah pada ancaman serius.
Ancaman dari DC lapangan pinjol bisa menjadi situasi yang menakutkan, namun sebagai nasabah memiliki hak dan perlindungan hukum.
Dengan tetap tenang, mengenali hak-hak Dds, dan mengambil langkah-langkah yang tepat, Dads dapat menghadapi situasi ini dengan lebih baik.
Jangan ragu untuk mencari bantuan atau melapor kepada pihak berwenang jika ancaman sudah melampaui batas.
Pastikan Dads juga lebih berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online agar tidak terjebak dalam utang yang sulit dikendalikan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR