- Call center 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id
- Sertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan, seperti tangkapan layar pesan yang disebarkan ke kontak WhatsApp.
- Dengan melapor ke OJK, Dads membantu memberikan informasi agar lembaga tersebut bisa menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik tidak etis pinjol ilegal.
Jika Dads menerima pesan atau panggilan dari nomor DC pinjol yang mengganggu, segera blokir nomor tersebut di WhatsApp.
Dengan memblokir nomor tersebut, Dads setidaknya bisa mengurangi gangguan yang terus-menerus dari mereka. Berikut cara memblokir nomor di WhatsApp:
- Buka chat dari nomor tersebut di WhatsApp.
- Ketuk tiga titik di pojok kanan atas layar, pilih “Lainnya,” lalu pilih “Blokir.”
- Meskipun pemblokiran tidak akan menghentikan DC untuk menghubungi kontak lain, setidaknya Dads tidak akan terus menerima pesan atau panggilan dari mereka secara langsung.
Saat pertama kali mengunduh aplikasi pinjol, biasanya aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses kontak di ponsel.
Dengan demikian, aplikasi tersebut dapat menyimpan data kontak Dads dan menggunakannya jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Jika Dads telah memberikan izin akses, cabut izin tersebut dengan langkah berikut:
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjaman, Apakah DC Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Kita?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR