Nakita.id - Bagaimana cara mengatasi DC pinjol yang sebar pesan ke semua kontak WhatsApp? Jangan panik dulu!
Dalam era digital saat ini, pinjaman online atau pinjol semakin mudah diakses.
Namun, bagi sebagian orang, kemudahan ini justru berujung pada masalah besar, terutama ketika terlambat membayar cicilan.
Salah satu masalah utama yang sering dihadapi adalah debt collector (DC) pinjol yang menyebar pesan penagihan ke semua kontak WhatsApp peminjam, termasuk keluarga, teman, dan bahkan rekan kerja.
Tindakan ini tentu sangat mengganggu dan melanggar privasi.
Jika Dads mengalami hal serupa, artikel ini membahas beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi DC pinjol yang menyebar pesan ke kontak WhatsApp Dads.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara mengatasi DC pinjol yang menyebar pesan ke semua kontak WhatsApp.
Jika kalian sedang mengalami situasi di mana DC pinjol menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp, berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil:
Langkah pertama yang bisa Dads lakukan adalah melaporkan pinjol tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terutama jika pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi.
Pinjol yang resmi terdaftar di OJK biasanya terikat oleh peraturan ketat terkait penagihan yang manusiawi dan tidak boleh menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp peminjam.
Dads dapat menghubungi OJK melalui:
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Menghadapi Teror Chat dan Telepon dari DC Pinjol
- Call center 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id
- Sertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan, seperti tangkapan layar pesan yang disebarkan ke kontak WhatsApp.
- Dengan melapor ke OJK, Dads membantu memberikan informasi agar lembaga tersebut bisa menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik tidak etis pinjol ilegal.
Jika Dads menerima pesan atau panggilan dari nomor DC pinjol yang mengganggu, segera blokir nomor tersebut di WhatsApp.
Dengan memblokir nomor tersebut, Dads setidaknya bisa mengurangi gangguan yang terus-menerus dari mereka. Berikut cara memblokir nomor di WhatsApp:
- Buka chat dari nomor tersebut di WhatsApp.
- Ketuk tiga titik di pojok kanan atas layar, pilih “Lainnya,” lalu pilih “Blokir.”
- Meskipun pemblokiran tidak akan menghentikan DC untuk menghubungi kontak lain, setidaknya Dads tidak akan terus menerima pesan atau panggilan dari mereka secara langsung.
Saat pertama kali mengunduh aplikasi pinjol, biasanya aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses kontak di ponsel.
Dengan demikian, aplikasi tersebut dapat menyimpan data kontak Dads dan menggunakannya jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Jika Dads telah memberikan izin akses, cabut izin tersebut dengan langkah berikut:
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjaman, Apakah DC Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Kita?
- Masuk ke Pengaturan di ponsel Dads.
- Buka bagian “Aplikasi” atau “Manajemen Aplikasi.”
- Pilih aplikasi pinjol yang bersangkutan.
- Cabut izin akses ke kontak, galeri, atau media penyimpanan.
Namun, perlu diketahui bahwa cara ini efektif jika dilakukan sebelum pinjol mengakses data Dads.
Mencabut izin setelah data kontak tersimpan di server pinjol tidak dapat menjamin bahwa data Dads akan dihapus.
Jika DC pinjol telah menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp Dads, langkah selanjutnya adalah segera memberitahu orang-orang di sekitar Dads mengenai situasi yang sedang Dads alami.
Dengan begitu, mereka tidak akan merasa khawatir atau terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari DC.
Jelaskan bahwa pesan tersebut adalah bagian dari metode penagihan pinjol yang tidak etis, dan sarankan mereka untuk memblokir nomor yang tidak dikenal yang mengirim pesan tersebut.
Jika Dads merasa tertekan atau terganggu oleh tindakan DC pinjol, Dads bisa mencari bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang berpengalaman dalam kasus pelanggaran privasi.
Beberapa LBH menyediakan bantuan hukum gratis atau dengan biaya terjangkau bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan pinjol.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Datang ke Kantor? Ketahui Aturan Penagihannya
Dengan dukungan lembaga hukum, Dads bisa mendapatkan pendampingan yang tepat untuk melaporkan pelanggaran ini dan mendapatkan hak-hak Dads sebagai konsumen.
Jika DC pinjol menyebar pesan melalui platform media sosial atau WhatsApp, Dads bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau platform terkait.
Kominfo memiliki wewenang untuk menangani pengaduan terkait penyalahgunaan data atau praktik yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Dads bisa menghubungi Kominfo melalui situs resminya atau call center untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menghadapi DC pinjol yang menyebar pesan ke kontak WhatsApp tentu menjadi situasi yang tidak nyaman.
Namun, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dan mengurangi dampak dari tindakan tersebut, seperti melapor ke OJK dan AFPI, memblokir nomor, mencabut izin aplikasi, serta memberikan edukasi kepada kontak .
Dengan lebih berhati-hati dalam memilih pinjol dan selalu memprioritaskan pinjaman dari lembaga resmi, Dads dapat menghindari masalah penagihan yang tidak etis di kemudian hari.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR