Nakita.id - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif tercepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat dan mudah.
Hanya dengan mengunduh aplikasi, melengkapi data, dan mengajukan pinjaman, uang bisa cair dalam hitungan menit atau jam.
Namun, kemudahan ini sering kali diikuti oleh risiko, terutama jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Salah satu risiko utama yang kerap dikhawatirkan oleh para peminjam adalah kedatangan debt collector (DC) ke rumah.
Sebelum membahas lebih jauh tentang apa saja platform pinjaman online yang mengirimkan DC ke rumah, penting untuk memahami bagaimana prosedur penagihan ini seharusnya berlangsung serta perbedaan antara pinjol legal dan ilegal dalam praktik penagihan utangnya.
Debt collector adalah pihak yang ditugaskan oleh lembaga keuangan untuk menagih utang kepada nasabah yang belum membayar sesuai kesepakatan.
Pada prinsipnya, peran debt collector diatur oleh hukum dan kode etik penagihan, khususnya dalam sektor perbankan dan lembaga keuangan resmi.
Namun, dalam konteks pinjol, tidak semua platform mengikuti prosedur yang benar.
Banyak di antaranya melibatkan debt collector yang menggunakan cara-cara intimidatif dan bahkan melanggar hukum, terutama dari platform pinjaman online ilegal.
Penagihan bisa dilakukan lewat telepon, pesan teks, atau bahkan dengan mengunjungi rumah nasabah yang bermasalah dalam pembayaran.
Pinjol yang beroperasi secara legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya memiliki prosedur penagihan yang lebih terstruktur dan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ini 17 DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Tolong Hindari dari Sekarang!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR