Baca Juga: Cara Membuat Mochi dari 3 Bahan, Cemilan Enak yang Disukai Anak
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP
- Kartu izin tinggal tetap bagi WNA
- Surat keterangan perubahan peristiwa kependudukan
1. Pindah domisili Kabupaten/Kota yang sama
- Tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW atau kelurahan
- Bawa KK ke kantor Dukcapil
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
2. Pindah domisili Kabupaten/Kota/Provinsi
- Datang ke Dukcapil membawa KK
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR