Nakita.id - Bagaimana cara membuat KTP setelah pindah domisili? Simak syarat dan langkahnya.
Pindah domisili merupakan hal yang umum dilakukan, baik karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan keluarga.
Setelah pindah domisili, langkah penting yang perlu dilakukan adalah memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai alamat baru.
Pembaruan KTP ini penting agar data kependudukan tetap akurat dan sesuai tempat tinggal.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini panduan lengkap mengenai cara membuat KTP setelah pindah domisili, termasuk syarat-syarat dan prosedur yang perlu diikuti.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus KTP pindah domisili.
1. Pindah di Kabupaten/Kota yang sama
- KK (Kartu keluarga)
2. Pindah domisili ke Kabupaten/Kota lain
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
3. Pemekaran Wilayah
Baca Juga: Cara Membuat Mochi dari 3 Bahan, Cemilan Enak yang Disukai Anak
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP
- Kartu izin tinggal tetap bagi WNA
- Surat keterangan perubahan peristiwa kependudukan
1. Pindah domisili Kabupaten/Kota yang sama
- Tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW atau kelurahan
- Bawa KK ke kantor Dukcapil
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
2. Pindah domisili Kabupaten/Kota/Provinsi
- Datang ke Dukcapil membawa KK
- Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
Baca Juga: Cara Membuat Ramuan untuk Menghilangkan Lemak Perut, Moms Harus Tahu
- Dukcapil daerah akan menerbitkan SKP
- SKP bisa digunakan untuk melapor ke Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukan
Pembuatan KTP setelah pindah domisili adalah proses administratif yang memerlukan waktu dan ketelitian.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian dapat mengurus perubahan domisili dengan lancar.
Ingatlah bahwa KTP yang akurat sangat penting karena menjadi dasar identifikasi resmi di berbagai kegiatan dan layanan publik.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR