Ternyata sebabnya adalah karena uang, lebih tepatnya pembayaran mahar yang disepakati oleh mempelai pria dan mertuanya.
Sesuai kesepakatan pria itu dan ayah mertuanya yang telah ditandatangani, pria tersebut setuju untuk membayar mahar sejumlah 100.000 Dirham (Rp385 juta).
Mahar tersebut akan dibayar dalam dua angsuran.
Masing-masing akan dibayar 50.000 Dirham setelah penandatangan kontrak di Kantor Syariah, dan sisanya setelah meninggalkan gedung.
BACA JUGA: Cerai dari Meghan, Mantan Suami Membuat Film Tentang Komedi Perceraian
Pria itu dilaporkan melakukan pembayaran awal sesuai kesepakatan dalam kantor Syariah, tetapi segera setelah keluar dari gedung sang ayah mertua menagih sisa mahar anaknya.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Intisari.grid.id |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR