Nakita.id - Salah satu pasangan keluarga kerajaan Inggris yang beritanya selalu dinanti-nantikan adalah Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Pernikahan berlangsung meriah pada Sabtu, 19 Mei 2018.
Sejak pernikahan Meghan dan Harry direncanakan, berbagai halang rintang sempat datang menghadang.
BACA JUGA: Meghan Markle 'Didandani Ulang' dengan Make Up Bold Saat Menikah, Hasilnya Wow!
Status Meghan yang merupakan janda sempat menjadi perdebatan keluarga kerajaan.
Selain itu, beberapa gangguan datang dari keluarga Meghan yang sempat mengusik dan mengungkit masa lalu yang kelam.
Namun, semua halangan tersebut ternyata tak dapat memisahkan dua insan yang dimabuk cinta tersebut.
Keluarga kerajaan akhirnya menerima Meghan dengan sepenuh hati.
BACA JUGA: Via Vallen Dilecehkan Pesepak Bola Kondang, ini Pesan Menohoknya!
Saat menikah, Pangeran Harry dan Meghan mendapat gelar kerajaan berupa Duke & Duchess of Sussex.
Namun, apabila Pangeran Harry dan Meghan memiliki anak perempuan, sang anak tidak bisa mewarisi gelar kerajaan.
Sebab, gelar Duke & Duchess Sussex hanya bisa diwariskan ke anak laki-laki.
Jadi, apabila Meghan dan Harry tidak memiliki anak laki-laki, maka gelar tersebut akan berhenti dan tak bisa diwariskan.
BACA JUGA: Pangeran Charles Tak Menyukai Kelahiran Pangeran Harry, ini Alasannya!
Kemungkinan peraturan kerajaan untuk berubah ternyata selalu ada.
Pada tahun 2013, terjadi perubahan aturan pewaris tahta keluarga kerajaan Inggris.
Awalnya, ahli waris kerajaan memberikan prioritas bagi laki-laki.
namun, kini ahli waris berasal dari urutan kelahiran.
Belum diketahui apakah Ratu Elizabeth kelak akan mengubah peraturan tersebut atau tidak, apabila ternyata Meghan melahirkan anak perempuan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | people |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR