BACA JUGA: Catat, Wajah dan Kulit Kering Bisa Jadi Karena 6 Kebiasaan Buruk Ini!
"Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Faridatul Jamilah. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah," katanya.
Suprapto mengimbau seluruh penumpang, khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh, agar mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil.
Menurut dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh adalah dengan usia kehamilan 14-28 minggu.
Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.
"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto.
BACA JUGA: Rajin Bangun Pagi Bikin Panjang Umur dan Minimalkan Risiko Depresi!
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mudik ke Surabaya, Seorang Ibu Melahirkan di Kereta Api, Begini Kondisi Sang Bayi"
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR