Odih menyatakan, banyak warga yang menyantap hidangan daging buaya tersebut sembari menonton sepak bola.
"Ramai, orang sambil nonton bola kita," katanya.
Padahal jenis buaya muara atau yang disebut dengan Crocodylus Porosus ini sebenarnya dilindungi oleh undang-undang.
Dilansir dari kompas.com, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati disebutkan, buaya merupakan hewan yang dilindungi.
Untuk itu tidak boleh ditangkap apalagi sampai dibunuh.
Bagi yang menangkap, memiliki atau membunuh buaya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
BACA JUGA: Mengenal Tipe Bra Agar Bisa Sesuaikan Dengan Busana Yang Moms Kenakan
Mengenai pembunuhan buaya tersebut, hingga kini belum diketahui penindaklanjutan kembali. (*)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas,tribunnew.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR