Nakita.id - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mulai Selasa (3/7/2018), Kominfo resmi memblokir layanan berbagi video, Tik Tok.
BACA JUGA: Setelah Menikah, Pria yang Persunting Gadis 11 Tahun Justru Menghilang
Namun, pemblokiran ini hanya bersifat sementara saja.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, tindakan yang dilakukan tersebut sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemblokiran sengaja dilakukan karena aplikasi buatan Tiongkok tersebut memuat banyak konten-konten negatif.
BACA JUGA: Gemas! Ini Potret Raqeema Ruby Radilan, Putri Nabila Syakieb
Parahnya, konten negatif tersebut justru dinikmati oleh anak-anak.
Konten negatif Tik Tok ada yang ditemukan sendiri oleh Kominfo, namun ada juga yang dilaporkan oleh masyarakat.
Konten negatif yang dimaksud yaitu pornografi, asusila, pelecehan agama dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Selamat! Selebgram Rachel Goddard Melahirkan Anak Pertama, Wajah Bayinya Lucu!
Keminfo mengatakan akan membuka pemblokiran apabila Tik Tok telah membersihkan kontennya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Anggerhana Denni Rahmawati |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR