Nakita.id - Susu kental manis bukanlah barang asing untuk mayoritas khalayak, pasalnya produk susu ini sangat terkenal dan menjadi salah satu produk susu favorit.
Bahkan tak jarang juga orangtua memberikan susu kental manis kepada anak-anak mereka, padahal susu kental manis sangat dilarang untuk diberikan pada Si Kecil yang masih usia belia.
Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menanggap jika susu kental manis bukanlah produk susu, karena berbagai kandungan di dalamnya tidak sesuai untuk pemenuhan gizi Si Kecil.
Hal ini disampaikan oleh BPOM melalui surat edaran tentang label dan iklah pada produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3).
BACA JUGA: Bowo Alpenliebe Akui Mengidolakan Young Lex dan Ayu Ting Ting
Selain itu, berdasarkan penelitian dari World Health Organization (WHO), menganjurkan penggunaan gula dalam susu kental manis seharusnya kurang dari 10% dan tidak boleh lebih.
Akan tetapi, yang terjadi pada susu kental manis yang dipasarkan di Indonesia, mayoritas memiliki kadar gula lebih dari 50% yang artinya sangat jauh melebihi anjuran WHO.
Karena memiliki kandungan gula yang sangat tinggi, itulah yang menjadi alasan mengapa susu kental manis dilarang untuk dikonsumsi anak di bawah usia lima tahun.
Tak hanya itu, kandungan gula dan lemak berlebih dalam susu kental manis akan meninggalkan lendir di tenggorokan yang dapat menghambat saluran pernapasan.
BACA JUGA: 'Tik Tok' Diblokir, Bagaimana Popularitas Bowo Alpenliebe Selanjutnya?
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR