Nakita.id.- Moms, kanker payudara adalah salah satu penyakit yang paling menghantui perempuan.
Karena kalau sel kanker sudah memasuki stadium akhir, maka bagian tubuh tersebut harus dihilangkan.
Belum lagi bila kanker sudah menyebar kemana-mana.
Masalahnya, obat kanker payudara tidaklah murah. Termasuk obat yang bernama trastuzumab yang diberikan kepada pasien.
Dulu, obat ini secara keseluruhan dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesejatan). Namun, kini BPJS tidak lagi menjamin obat tersebut.
Alasan BPJS, efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap penyakit kanker di tiap stadium berbeda-beda.
BACA JUGA: Studi : Sebagian Besar Kanker Payudara Sembuh Tanpa Kemoterapi
Jika pemberian pada stadium awal, trastuzumab memberikan kesempatan penyembuhan yang lebih tinggi.
"Untuk stadium awal memberikan kesembuhan jelas, kesempatan hidupnya jauh lebih lama," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maya Amiarny Rusady, seperti dikutip dari Kompas.com (14/07/2018).
Sedangkan efektivitas trastuzumab pada kanker stadium IV atau metastasis, yaitu sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ lainnya, berfungsi untuk memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Maya menekankan pemberian trastuzumab pada pengidap kanker stadium awal sangat penting guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan.
Perlu Moms ketahui, menurut Yayasan Kanker Indonesia, angka harapan hidup seseorang pada kanker payudara stadium 0 ialah 100%, pada stadium I 98%, stadium II 88%, stadium III 52%, dan pada stadium IV 16%.
Maya mengatakan sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pengobatan trastuzumab pada pengidap kanker stadium metastasis dan tidak menjamin untuk stadium awal.
BACA JUGA: Wah, WHO Golongkan Seks Komplusif Termasuk Penyakit Mental!
Saat ini kebijakan tersebut justru dibalik dengan memberikan jaminan trastuzumab pada pengidap kanker payudara stadium awal.
Maya menegaskan obat untuk kanker payudara trastuzumab masih dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun ia menggarisbawahi jaminan trastuzumab diberikan pada pengidap kanker payudara stadium awal dengan merujuk pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan efektivitas pemberian trastuzumab di tiap stadium.
Meski trastuzumab sudah tidak lagi dijamin bagi pengidap kanker payudara stadium metastasis, Maya mengatakan BPJS Kesehatan memasukkan obat-obatan lain dalam formularium nasional yang bisa menjadi alternatif untuk pengobatan kanker payudara pengganti trastuzumab.
Biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan.
BACA JUGA: Wow, Nasi Dari Kembang Kol, Kabar Baik Untuk Diabetesi dan Pecinta Diet!
Sedangkan pasien setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab dalam satu periode pengobatan.
Jadi, BPJS tidak mencabut jaminan untuk obat trastuzumab sepenuhnya. Namun hanya membatasinya untuk penderita pada stadium awal saja. Karena harapan untuk bisa sembuh masih tinggi.
Selain itu hal ini juga untuk menghemat anggaran negara. (*)
Source | : | Kompas.com,kompas health,kemenkes.go.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR