Nakita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kalapas Sukamiskim, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen hari ini, Sabtu (21/7).
Selain menangkap Wahid Husen, KPK juga mengamankan suami dari Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Fahmi sendiri sebenarnya sudah menjadi narapidana kasus suap sebesar Rp2 Miliar kepada Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla anggaran tahun 2016.
BACA JUGA:Kamar Tahanan Suami Digeledah, Inneke Koesherawati Ikut Diamankan KPK
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapatkan proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.
Ia divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta.
Sudah mendekam dipenjara lebih dari setahun, kamar tahanan Fahmi ikut digeledah KPK. Ia diduga memberikan suap pada Wahid Husein yang juga ditangkap pada Sabtu lalu.
Tak hanya Fahmi, Inneke juga ikut tersangkut kasus suaminya di mana ia juga dimintai keterangan dan ikut diamankan oleh KPK.
Inneke sendiri diamanakan oleh KPK di rumahnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada dini hari. Namun Inneke diperkenankan kembali ke rumah usai menjalani pemeriksaan.
Saat ini, KPK telah menetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama tiga orang lainnya.
Kuasa hukum Inneke, Adri Agal menyatakan kemungkinan klinennya akan dipanggil kembali ke KPK karena masih banyak yang harus dilengkapi.
BACA JUGA:Inneke Koesherawati Diamankan KPK, Sahabatnya Berikan Komentar
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Antara,tribun bogor |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR