Nakita.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Barat.
Mereka menangkap seorang pria asal Tiongkok yang diketahui berinisial GSC alisa AKI, dan dua rekannya TDD alis V alias C dan seorang pria berinisial YH alias A yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketiganya ditangkap karena tega 'menjual' belasan perempuan asal Indonesia ke Tiongkok dengan iming-iming hidup enak setelahnya.
BACA JUGA: Jarinya Tergores Saat Membersihkan Udang, Perempuan Ini Alami Infeksi Hingga Meninggal
Duabelas perempuan ini diiming-imingi akan dinikahkan dengan pria di Tiongkok dan hidup tenang, padahal 3 di antaranya masih di bawah umur.
Perempuan-perempuan ini mulanya ditawari pekerjaan, kemudian dinikahkan oleh orang Tiongkok yang hanya selama 3 bulan kemudian di lepas dan mendapatkan pekerjaan lain.
Namun janji tersebut nyatanya hanya sebuah janji, perempuan-perempuan malang ini dinikahkan dari satu lelaki ke lelaki lain, dipekerjakan secara paksa, dan tak dibayar sepeser pun.
"Ini modus baru, dijanjikan pekerja seni, dapat gaji bulanan, bebas aktivitas tapi setiba di Tiongkok, mereka dinikahkan dengan pria-pria Tiongkok secara resmi.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | tribunnews,Tribun Jabar,tribun aceh |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR