Nakita.id - Jumat sore (3/8/2018) koordinator penonton bayaran yakni Ely Sugigi resmi dilaporkan oleh mantan pedangdut Tessa Mariska.
Dirinya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tessa Mariska datang bersama dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo.
BACA JUGA : Editan Foto-foto Ely Sugigi Bikin Takjub, Warganet Debat Soal Cantik
Bersama pengacaranya tersebut ia datang dengan membawa bukti berupa tangkapan layar percakapannya dengan Ely Sugigi dan bukti transfernya selama ini.
Hal ini terjadi ketika pada bulan Maret lalu, Tessa Mariska melakukan kerjasama dengan Ely Sugigi untuk bisnis penonton bayaran.
Namun hingga saat ini, uang Rp 50 juta yang telah digelontorkan Tessa Mariska tak kunjung kembali.
Bahkan keuntungan yang dijanjikan pun tak ada kejelasan sehingga dirinya merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR