Dari pelaporannya tersebut Ely Sugigi terancam bisa terkena hukuman sampai 4 tahun penjara.
"Pasal penipuan 378 dan penggelapan 372. Ancaman hukuman 4 tahun," ungkap Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Tessa Mariska dikutip dari Grid.id.
Saat ini laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.
BACA JUGA : World Lung Cancer Day : Waspada 7 Tanda Awal Kanker Paru-paru!
"Bukti-bukti sudah cukup menurut penyidik juga sehingga mereka sudah bisa melakukan penyelidikan," tutur Firdaus.
Menurut Firdaus nantinya dalam waktu dekat bisa jadi Ely Sugigi segera dipanggil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR