Nakita.id - Jumat sore (3/8/2018) koordinator penonton bayaran yakni Ely Sugigi resmi dilaporkan oleh mantan pedangdut Tessa Mariska.
Dirinya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tessa Mariska datang bersama dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo.
BACA JUGA : Editan Foto-foto Ely Sugigi Bikin Takjub, Warganet Debat Soal Cantik
Bersama pengacaranya tersebut ia datang dengan membawa bukti berupa tangkapan layar percakapannya dengan Ely Sugigi dan bukti transfernya selama ini.
Hal ini terjadi ketika pada bulan Maret lalu, Tessa Mariska melakukan kerjasama dengan Ely Sugigi untuk bisnis penonton bayaran.
Namun hingga saat ini, uang Rp 50 juta yang telah digelontorkan Tessa Mariska tak kunjung kembali.
Bahkan keuntungan yang dijanjikan pun tak ada kejelasan sehingga dirinya merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dari pelaporannya tersebut Ely Sugigi terancam bisa terkena hukuman sampai 4 tahun penjara.
"Pasal penipuan 378 dan penggelapan 372. Ancaman hukuman 4 tahun," ungkap Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Tessa Mariska dikutip dari Grid.id.
Saat ini laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.
BACA JUGA : World Lung Cancer Day : Waspada 7 Tanda Awal Kanker Paru-paru!
"Bukti-bukti sudah cukup menurut penyidik juga sehingga mereka sudah bisa melakukan penyelidikan," tutur Firdaus.
Menurut Firdaus nantinya dalam waktu dekat bisa jadi Ely Sugigi segera dipanggil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita lihat saja nanti dari penyidik seperti apa, yang jelas kita sudah menerapkan pasal-pasal tersebut mungkin mekanismenya harus ada pemanggilan atau segala macam disesuaikan dengan KUHP," kata Firdaus.
Elly Sugigi dilaporkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, seperti perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
BACA JUGA : Gemasnya Raphael Moeis Setelah Vaksin, Abis Nangis Langsung Tertawa
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR