RAP nyatanya bukan satu-satunya anak laki-laki yang merokok di Indonesia.
Sebelumnya, AR asal Sumatera juga mengejutkan banyak orang ketika merokok hingga 40 batang sehari ketika Ia baru berusia 2 tahun.
Mengenai peristiwa RAP, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan jika kasus RAP bisa saja membuat kedua orangtunya mendapatkan pencabutan hak asuh atas RAP.
Sebab kedua orangtua RAP dianggap tak bisa melindungi kesejahteraan dan kepentingan RAP.
BACA JUGA:Demi Selamatkan Putranya, Perempuan Ini Rela Jual Jantungnya
"Selain pidana, juga bisa diatasi lewat terobosan perdata, untuk mencabut kuasa asuh orangtuanya,"
"Ini demi melindungi anak-anak kita dari barang mudarat bernama rokok. Sudah saatnya hukum dipersilakan masuk lebih dalam lagi guna membentengi kehidupan generasi belia Indonesia," kata Reza.
Source | : | Warta Kota,feedytv.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR