Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45
ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru
Hukuman seperti itu sebenarnya belum tentu membuat pelaku menjadi jera.
Harus ada hukuman lain yang bisa menghentikan aksinya ketika nanti ia keluar dari tahanan atau agar pemuda lain tidak seenaknya melakukan hal yang melecehkan perempuan.
Baca Juga : Lenyapkan Kerak Kloset Dalam Sekejap Dengan Soda, Cuka Putih, dan Kuteks
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Bangka.tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR