Kontrak kerja untuk sebuah produk kosmetik ini terjalin antara pihak Jessica serta Erick dengan pemilik merek, dan Martin Pratiwi sebagai pemilik produk tersebut.
Kuasa hukum Martin, Teddy Hartanto menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya total Rp 464 juta," ujar Teddy saat jumpa pers di OneTouch Slimming, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Ia juga menceritakan bagaimana hal ini dapat terjadi antara kedua belah pihak.
Kejadian ini berawal dari 2 tahun silam, tepatnya pada 24 November 2016.
Saat itu, terjadi kerja sama antara Jessica dan Erick dengan pihak Pratiwi dalam pembuatan produk LIP Cream Matte.
Pada perjanjian ini Jessica berperan sebagai brand ambassador, sedangkan Pratiwi sebagai pemilik modal.
Teddy menyebutkan keuntungan dari produk tersebut akan dibagi sama rata, masing-masing mendapatkan 50%.
Mereka juga membuka rekening baru atas nama Erick dan Pratiwi yang digunakan untuk hasil penjualan.
Baca Juga : Pernah Disakiti Mantan Suami, Jessica Iskandar Percaya Pada Richard K
Kuasa hukum Pratiwi menuturkan terdapat kejanggalan setelah perjanjian tersebut berjalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR