Pratiwi merasa tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai penjualan produknya.
Erick menyampaikan kepada Pratiwi bahwa produk akan dititipkan dan dijual di Lunadorii, sebuah gerai produk kecantikan lokal.
Di lain pihak, tim Pratiwi melakukan invetigasi dan menemukan bahwa ternyata produknya diperjual belikan secara online dan ke banyak distributor tanpa sepengetahuan Pratiwi.
Akhrinya Pratiwi meminta pegawainya untuk berunding dan meminta barang tersebut.
Sayangnya hal ini tidak digubris oleh Jessica dan Erick.
Hingga Teddy melakukan dua kali somasi kepada Jedar dan Erick pada 27 Februari 2017 dan 20 Februari 2018 atas kuasa Pratiwi.
"Dua kali somasi kami tidak ada kabar. Akhirnya kami melapor ke polisi di Polda Metro Jaya," kata Teddy.
Lalu, pemeriksaan pun dilakukan terhadap saksi sejak 20 Maret hingga 3 Mei 2018.
Perjanjian tersebut berbunyi bahwa Erick harus mengembalikan uang modal sebesar Rp 381.911.417 serta keuntungan penjualan Lip Cream Matte sebesar Rp 25.128.000, ditambah dengan keuntungan hasil penjualan Maret-April 2018.
Baca Juga : Jessica Unggah Foto dengan Caption Gombal, Kaki Kiri Ricard Kyle Justru Jadi Sorotan!
Jika ditotal, Erick harus mengembalikan sejumlah Rp407.039.417, ini pun belum dengan keuntungan penjualan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR