Menteri Yohana menambahkan, sekitar 33% siswa laki-laki dan 17% dari seluruh jumlah siswa di Indonesia, merokok untuk pertama kali pada usia di bawah 13 tahun, umumnya di bangku sekolah dasar (Kemenkes, 2016).
Selain itu, sekitar 49% atau 43 juta dari total 87 juta anak di Indonesia telah terpapar asap rokok (perokok pasif). Sekitar 11,4 juta atau 27% diantaranya, merupakan anak berusia di bawah 5 tahun atau balita (Kemenkes, 2016).
Dari data tersebut KPPPA terus mendorong pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak serta meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak.
Mengingat perempuan merupakan kunci dalam mencetak generasi emas yang sehat dan berdaya saing di masa mendatang, perempuan harus berdaya dan mampu melindungi diri maupun anak dan keluarganya dari bahaya rokok.
Baca Juga : Memilih Botol Susu Yang Aman Untuk Bayi, Begini Panduannya Moms!
Terkait pengendalian rokok, KPPPA telah melakukan Kampanye "Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok" sejak tahun 2017, yang diikuti ribuan anak usia 13-17 tahun.
Sejak 2006, Kemen PPPA telah membuat kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan pada tahun 2010 direvitalisasi.
Saat ini sedang disusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai KLA. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pembangunan berbasis Hak Anak.
Source | : | Kemenpppa,KPPPA |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR