Nakita.id.- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), telah menetapkan pengendalian rokok sebagai salah satu program prioritas terbaru.
Hal ini disebabkan tingginya jumlah anak yang terkena dampak bahaya rokok di Indonesia, Menteri Yohana dibuat geram melihat tingginya perokok anak.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2017 menyebut sebanyak 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun merupakan perokok aktif.
Jumlah perokok usia anak (di bawah usia 18 tahun) juga meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 8,8% pada 2016.
Baca Juga : Memprihatinkan: Jumlah Perokok Anak Indonesia Meningkat!
Fakta yang juga mengkhawatirkan, yaitu 34,71% anak usia 5-17 tahun diketahui mengisap lebih dari 70 batang rokok perminggu (SUSENAS, 2016).
“Tembakau maupun rokok merupakan zat berbahaya, yang berdampak buruk bagi kesehatan anak di masa depan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Dampak penggunaan rokok akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, saat anak menginjak usia produktif.
Sebanyak 225.700 orang meninggal dunia setiap tahun akibat rokok di Indonesia,” ungkap Menteri Yohana dalam sambutan di acara 12th Asia Pacific Conference on Tobacco or Health (APACT12th) di Nusa Dua, Bali, lewat keterangan pers yang diterima nakita.id Kamis (13/9/2018).
Menteri Yohana menambahkan, sekitar 33% siswa laki-laki dan 17% dari seluruh jumlah siswa di Indonesia, merokok untuk pertama kali pada usia di bawah 13 tahun, umumnya di bangku sekolah dasar (Kemenkes, 2016).
Selain itu, sekitar 49% atau 43 juta dari total 87 juta anak di Indonesia telah terpapar asap rokok (perokok pasif). Sekitar 11,4 juta atau 27% diantaranya, merupakan anak berusia di bawah 5 tahun atau balita (Kemenkes, 2016).
Dari data tersebut KPPPA terus mendorong pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak serta meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak.
Mengingat perempuan merupakan kunci dalam mencetak generasi emas yang sehat dan berdaya saing di masa mendatang, perempuan harus berdaya dan mampu melindungi diri maupun anak dan keluarganya dari bahaya rokok.
Baca Juga : Memilih Botol Susu Yang Aman Untuk Bayi, Begini Panduannya Moms!
Terkait pengendalian rokok, KPPPA telah melakukan Kampanye "Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok" sejak tahun 2017, yang diikuti ribuan anak usia 13-17 tahun.
Sejak 2006, Kemen PPPA telah membuat kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan pada tahun 2010 direvitalisasi.
Saat ini sedang disusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai KLA. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pembangunan berbasis Hak Anak.
Ada 24 Indikator untuk mewujudkan KLA, salah satunya adalah pengendalian tembakau melalui kawasan tanpa rokok (KTR), serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hal ini akan mendorong setiap daerah di Indonesia untuk membatasi rokok.
Hingga saat ini, 389 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menginisiasi menuju KLA dan hampir separuhnya telah memiliki regulasi terkait pengaturan rokok.
Baca Juga : Hasil Survei : 25% Perempuan Mengaku Cek Ponsel 200 Kali Sehari!
Terdapat lima target strategi kebijakan KLA, terkait pengendalian rokok, yaitu langsung ke anak, dengan melatih Forum Anak (FA) menjadi Pelopor dan Pelapor (2P), melalui keluarga dengan dibangunnya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), melalui Sekolah, dengan kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA); melalui lingkungan dimana ruang2 publik juga merupakan KTR.
Ditambah melalui Daerah dengan mendorong terwujudnya KLA. KLA ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) dan Indonesia Layak Anak di pada 2030 mendatang.
“Melindungi anak dari rokok merupakan salah satu upaya mewujudkan masa depan Indonesia dan dunia menjadi lebih baik,” tutup Menteri Yohana.(*)
Source | : | Kemenpppa,KPPPA |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR