Kendati demikian, nyatanya bagian dari alat kemaluan korban yang telah terpotong ini tak dapat disambungkan kembali.
Pihak kelurga korban pun merasa marah dan tak terima dengan kejadian ini hingga melaporkannya ke Polres Pekalongan.
Setelah ditindak lanjuti, polisi menyatakan sang manti bernama Badri (70) ditetapkan sebagai tersangka kasus malapraktik sunat.
Tersangka ternyata tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran dan tak mempunyai surat izin praktik perawat.
Sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.
Kejadian ini pun membuat MI harus diungsikan sementara oleh keluarga.
Korban diungsikan ke Desa Jrebeng Kembang mengingat kondisi psikologis dari MI (9) yang alat vitalnya terpotong saat proses khitan.
Kini ia pun masih melakukan perawatan di rumah sakit dengan rawat jalan.
Baca Juga : Robby Tumewu Sakit Hingga Operasi Otak, Makanan Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Alat Vital Terpotong Masih Bisa Berfungsi
Terpotongnya kepala alat kemaluan, tentu akan berpengaruh terhadap sensitivitas organ vital tersebut.
Sebab, pusat rangsangan dan saraf perasa organ intim ini yang paling sensitif berada di bagian kepala alat vital.
Source | : | Wartakota,Intisari |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR