Tabloid-Nakita.com - Bagi sebagian Mama, produk ini sudah tak asing lagi. Bebiluck namanya. Produk ini ada dalam bentuk bubur bayi, yang dijual dalam bentuk booth. Selain itu, ada juga produk dalam kemasan dengan berbagai variasi, sesuai isi dan menfaatnya. Ada produk bebiluck untuk mengejar pertumbuhan berat badan (BB booster), dikhususkan bagi anak-anak penyandang alergi, dan lainnya. Sayangnya, keberadaan produk ini terancam. Beberapa hari lalu, pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melakukan penggrebekan ke pabrik Bebiluck di kawasan Tangerang. Konon, produk ini mengandung bakteri e-coli, sehingga pabriknya ditutup dan produknya dilarang beredar. Bahkan, produk yang sudah beredar harus dimusnahkan.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan BPOM, penggrebekan ini dilakukan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang terdiri dari Badan POM dalam hal ini Balai POM di Serang bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Produk yang digerebek bermerek Bebiluck, dengan naungan perusahaan CV Hassana Babyfood Sejahtera. Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.
Dengan target konsumen bayi dan anak yang tergolong rentan dan produk juga termasuk golongan risiko tinggi, maka wajib memiliki izin edar dari Badan POM (MD/ML) untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan dengan izin edar PIRT. Ketentuan tentang pendaftaran pangan termasuk untuk PIRT diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM. Menurut BPOM, produk Bebiluck ini sebelumnya sudah pernah diperiksa Badan POM pada bulan Mei 2015 dengan hasil hygiene sanitasi sarana jelek. Produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Bahkan, tidak hanya memiliki izin edar, dalam liputannya, Metro Tv menyebutkan, ada 12 jenis produk Bebiluck mengandung zat berbabahaya bagi bayi maupun balita. Ke-12 produk itu tercemar bakteri, di antaranya adalah coliform dan e-coli." Bakteri Coliform adalah bakteri indikator keberadaan bakteri patogenik lainnya. patogen nama lain dari mikroorganisme parasit, biasanya bakteri coliform digunakan untuk indikator suatu sumber air telah terkontaminasi patogen atau tidak. Bila jumlahnya banyak, dapat dipastikan bahwa air itu terkontaminasi bakteri. Adapun bakteri e-coli berisiko menyebabkan perut kram, diare, mual muntah, demam, dan lainnya bila masuk ke dalam tubuh.
Meski begitu, pihak Bebiluck sendiri membantah produknya tercemar bibit penyakit berbahaya. Dikutip cnnindonesia, PT. Hasana Boga Sejahtera, selaku pengelola merek makanan bayi 'Bebiluck', membantah kalau produknya mengandung bakteri berbahaya. Direktur PT. Hasana Boga Sejahtera, Lutfiel Hakim, mengatakan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten tidak berdasar. BPOM Banten tidak menunjukkan hasil uji laboratorium saat melakukan penyegelan. Padahal, menurutnya, berdasarkan hasil uji laboratorium untuk kandungan pangan serta uji mikroba dan pencemaran produk di TUV Nord, 'Bebiluck' dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh bayi.
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR