Sayangnya, syarat tahan gempa itu hanya berlaku bagi bangunan tinggi, namun tidak untuk rumah pribadi atau pemukiman.
Meski begitu, Edy mengaku tidak khawatir soal rumah di Jakarta.
"Saya tanya, kapan pernah terjadi gempa sampai rumah rubuh di Jakarta?" ujarnya. "Untuk rumah-rumah saya belum terlalu khawatir," imbuhnya.
Lanjut Edy, menerapkan syarat tahan gempa untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah pribadi adalah sesuatu yang sulit dilakukan.
"Rumah saya saja tidak standar gempa. Apa harus saya bongkar," katanya.
Baca Juga : Kini Cantik dan Bergelimang Harta, Ini Potret Polos Maia Estianty Saat SMP
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Jakarta berpotensi diguncang gempa lebih dari 8 SR”.
Source | : | kontan.co.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR