Pada awal tahun 2018 lalu, pihak Ruben mendaftarkan nama Bensu sebagai hak paten miliknya.
Namun karena proses yang panjang dan lama, mereka akhirnya mengajukan permohonan penetapan nama Bensu ke Pengadilan Negeri sesuai domisili Ruben terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pencatutan nama Bensu oleh pihak lain selama proses penerbitan hak paten berlangsung.
Baca Juga : Anak Indro Warkop Ungkap Perubahan Sang Ayah Usai Istrinya Meninggal Dunia
Saat itu pihak Ruben mengaku tidak tahu kalau ada orang lain yang mengggunakan nama Bensu sebagai merek dagang dan sudah mendaftarkan hak patennya.
Ketika sertifikat atas nama Bensu dikeluarkan pengusaha bernama Jessy Handalim pada Juli 2018, pihak Ruben tahu dan akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan.
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR