Kuasa hukum Atiqah Hasiholan juga menambahkan saat ini polisi masih terus memeriksa saksi-saksi atas kasus yang menyeret Ratna Sarumpaet.
Menurut penglihatannya, Ratna Sarumpaet yang sekarang lebih banyak diam.
Ratna Sarumpaet memang sudah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga : Bikin Youtube Bareng Raffi-Nagita, Calon Istri Baim Wong Sampai Menangis
Ibunda Atiqah Hasiholan ini disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.
Polisi juga tidak mengabulkan permohonan tersangka untuk menjadi tahanan kota.
Source | : | Kompas.com,grid.id |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR