Pasalnya, alasan Soro dinilai tak masuk akal bila hanya karena ditolak berhubungan intim, ia lantas membunuh sang istri.
Karena sudah terbukti bersalah, Soro terancam hukuman mulai 15 tahun pidana penjara hingga seumur hidup.
Baca Juga : Kakek 71 Tahun Nekat Beli Gadis 13 Tahun Untuk Layani Nafsunya, Ini Ciri Orang Idap Pedofilia
Meski telah dijatuhi hukuman, menurut Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara menuturkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Melalui Kanit Reskrim Polsek Cina, masih memeriksa intensif pelaku. Apakah dilakukan berencana atau tidak," ujar AKP Dharma.
Akibat perilaku kejinya, Soro didakwa dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Kejam! Kakek 68 Tahun Perkosa Anak Tirinya yang Keterbelakangan Mental Hingga Hamil 7 Bulan
Source | : | Tribun Bone |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR