Nakita.id - Dalam kehidupan rumah tangga, berhubungan intim sudah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh suami-istri.
Akan tetapi, ada masanya dimana salah satu pasangan enggan melakukan hubungan intim dengan berbagai masuk akal.
Meski begitu, harusnya pasangannya menerima alasan dan juga memakluminya.
Baca Juga : Sang Ayah Pura-pura Temukan Anaknya Meninggal Tertusuk Pisau, Ternyata Dialah Dalang di Balik Pembunuhan
Tetapi penolakan hubungan intim justru membuat H Andi Soro (80) kehilangan akal sehatnya.
Ia membunuh sang istri Hj Isa (60) hanya karena istrinya menolak untuk diajak berhubungan intim.
Bahkan, Soro, sapaan akrab kakek tersebut membunuh istrinya dnegan cara sangat keji.
Baca Juga : Karena Cemburu, Suami Tega Siksa dan Bunuh Istri Depan Anaknya di Sulawesi Utara!
Soro menggorok leher istrinya hinggasang istri kehilangan nyawanya.
Melansir dari Tribun Bone, insiden tersebut terjadi di rumah pasangan kakek-nenek tersebut di Dusun Lerang II, Desa Abbumpungegng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada Minggu (4/11/2018).
Soro melancarkan aksinya tersebut pada saat subuh, sebelum matahari mulai muncul, tepatnya pukul 04.20 WITA.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cina, Iptu H Rahmi, Soro melakukan aksi kejinya lantaran kesal pada korban yang juga istrinya.
Baca Juga : Seorang Istri Tega Bunuh Suaminya dengan Bantuan Selingkuhannya, Alasannya Karena ini!
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatan pembunuhannya tersebut.
"Pengakuan pelaku seperti itu (melakukan pembunuhan), tega membunuh istrinya hanya ditolak berhubungan badan," ujar Iptu Rahim, Senin (5/11/2018) pagi.
Iptu Rahim juga menjelaskan bahwa Soro melancarkan aksinya menggunakan parang.
Baca Juga : Hilang 2 Hari, Perempuan Hamil dan Dua Anaknya Ternyata Dibunuh oleh Suaminya
Akibatnya, sang istri mengalami luka parah pada leher dan mendapat beberapa tusukan di bagian tubuhnya.
Kabar pembunuhan yang dilakukan Soro pada istrinya cukup menggemparkan publik.
Pasalnya, alasan Soro dinilai tak masuk akal bila hanya karena ditolak berhubungan intim, ia lantas membunuh sang istri.
Karena sudah terbukti bersalah, Soro terancam hukuman mulai 15 tahun pidana penjara hingga seumur hidup.
Baca Juga : Kakek 71 Tahun Nekat Beli Gadis 13 Tahun Untuk Layani Nafsunya, Ini Ciri Orang Idap Pedofilia
Meski telah dijatuhi hukuman, menurut Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara menuturkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Melalui Kanit Reskrim Polsek Cina, masih memeriksa intensif pelaku. Apakah dilakukan berencana atau tidak," ujar AKP Dharma.
Akibat perilaku kejinya, Soro didakwa dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Kejam! Kakek 68 Tahun Perkosa Anak Tirinya yang Keterbelakangan Mental Hingga Hamil 7 Bulan
Source | : | Tribun Bone |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR