Nakita.id - Perseteruan antara Dewi Perssik dan keponakannya Rosa Meldianti (Meldi) masih belum menemui titik terang.
Sebelumnya, Dewi melayangkan somasi terbuka kepada keponakan dan juga kakak kandungnya, kini pedangdut tersebut resmi melapor ke polisi.
Dewi resmi melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (5/11/2018).
Baca Juga : Fungsi Motorik Shakira Aurum Menurun, Denada dan Mantan Suami Berusaha Tegar
Dilansir dari Kompas.com, perempuan bernama asli Dewi Muria Agung ini mengaku gerah dan dirugikan akibat pernyataan keponakannya di media sosial Instagram.
"Laporan nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik," kata kuasa hukum Dewi, Hotman Paris, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com.
"Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut.
Baca Juga : Khawatir Asupan Gula Berlebih, 3 Pemanis Alami Sehat Ini Bisa Dicoba!
Satu lagi laki-laki berinisial DS (Didi Supriyadi) dari manajemen artis," tambahnya.
Amarah istri dari Angga Wijaya ini tersulut ketika keponakannya tersebut menyebut dada dan bokongnya KW alias palsu.
"Yang dia laporkan adanya dugaan ya, pembuktiannya nanti, adanya dugaan di Instagram. Satu, (tentang) beberapa bagian (tubuh) KW (palsu) dan juga dugaan ada kata L," kata Hotman.
Baca Juga : Mudah! Begini Cara Titi Kamal Membuat Si Kecil Lahap Makan Sayur
"Ketiga, seolah-olah lu enggak pernah bantuin secara keuangan. Ada juga YouTube yang (isinya) pembicaraan keluarga yang dimasukkan tanpa izin dia (Depe) dan disebarkan," tambahnya.
Sebelumnya, Dewi memberikan keterangan bahwa kakak dan keponakannya itu sudah meminta maaf pada orangtuanya.
Orangtua Dewi Perssik yang artinya kakek dan nenek dari Meldi ini pun menyuruh agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Ardi Bakrie Unggah Video Gadis Ring Kena Senggol dan Tonjok, Begini Respons Nia Ramadhani
Namun, nyatanya Dewi masih enggan memilih jalan damai dan memutuskan untuk melaporkan Meldi dan manajemenya ke pihak berwajib.
Ia pun tidak mempermasalahkan apabila nanti anak dari kakak kandungnya tersebut harus mendekam di rumah tahanan.
"Ya enggak apa-apa (dipenjara), pelajaran. Itu risikolah yang harus diterima," kata Depe di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga : Potret Sule dari SD Hingga Remaja, Warganet: 'Kayak Bruno Om'
Depe pun mengaku tak ada niatan untuk menjebloskan keponakannya itu ke dalam penjara.
Namun, ia hanya ingin memberikan pelajaran pada keponakannya tersebut apabila kakaknya memang tidak sanggup mendidik.
"Tidak ada niat itu, memenjarakan saudara kandung, enggak mungkinlah.
Cuma memberikan pelajaran. Kalau misalkan orangtuanya enggak bisa didik, ya saudaranya yang didikin," ujar Depe.
Baca Juga : Berat Badan Turun Hingga 9 Kg, Ini Menu Makanan untuk Diet Telur
Kuasa hukum Depe, Hotman Paris juga menambahkan bahwa memang Meldi menuliskan kata-kata tidak pantas di akun Instagram miliknya.
"Saya kira hak semua orang untuk membuat laporan. Tapi dari kronologi Instagram, kalian bisa melihat sebagai orang awam bahwa memang kata-kata dalam Instagram itu sangat kejam.
Apalagi antar saudara, sangat tidak pantas," ujar Hotman.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR