Pihak kampus pun tidak menganggap pelecehan seksual yang dialami Agni sebagai pelanggaran berat dan tidak mengeluarkan si pelaku HS.
Hal tersebut kemudian memancing munculnya petisi online yang menuntut keadilan bagi korban pelecehan seksual.
Dilansir dari Kompas.com, pengunggah petisi dan juga admin DSM (Draft SMS Mahasiwa), memberikan penjelasan kenapa ia membuat petisi tersebut.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Trombosit Rendah pada Wanita Hamil Bisa Dihadapi, Tapi Hati-hati dengan ITP
"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.
Meskipun pihak UGM menyatakan sikap dengan memberikan perlindungan kepada korban dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, hal tersebut belum dinilai cukup.
Sebab, pelaku sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa UGM dan akan segera diwisuda dalam waktu dekat.
Baca Juga : Ditentang Ashanty Pacaran dengan Cowok Bule, Aurel Hermansyah: 'Selera Bunda Tuh Kayak Bapak Gue!'
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR