“Tersangka merasa sakit hati karena melihat korban ingin memperkosa anak tersangka dengan cara mengiming-imingi anaknya dengan memberi uang,” kata Kurniawi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Baca Juga : Sudah Rayakan di Bromo, Arsya Hermansyah Rayakan Ulang Tahun Mewah Lagi di Sekolah
Dilanjutkan Kurniawi, Akmaludin yang marah pun akhirnya mengikuti korban ketika hendak menuju ke sungai saat korban hendak memperkosa anak tersangka.
"Tersangka mengikuti korban dari belakang saat mau menuju ke tempat pemandian kemudian tersangka memukul korban dari belakang menggunakan batang kayu kopi yang diambil di TKP.
Setelah itu, tubuh korban ditutupi rumput di areal kebun,” ujarnya.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Moms yang Bangun Pagi Terhindar Risiko Kanker Payudara, Studi
Dari kejadian tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu batang kayu kopi yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Akmaludin pun diancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan penjara seumur hidup. (*)
(Artikel ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul: Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Alam Tewas di Tangan Ayah Korban)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR