Nakita.id - Ulah Alam Sohir (50) nekat hendak memperkosa anak di bawah umur yang berakhir membuat nyawanya melayang.
Ia dibunuh oleh Akmaludin (50) yang merupakan bapak korban.
Baca Juga : Catat, Ini Makanan dan Minuman yang Menyebabkan Mulas Selama Kehamilan
Kejadian itu terungkap ketika jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan mendapatkan kabar adanya penemuan mayat seorang laki-laki di areal perkebunan kopi yang terletak di Dusun I Desa Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis, (8/11/2018).
Dari penemuan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas mayat yakni Alam Sohir (50), warga Sinar Danau Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Baca Juga : Dorce Gamalama Ingin Habiskan Sisa Hidup di 2 Kota Suci Ini, Berikut Alasannya!
Kondisi korban yang tewas tak wajar, membuat kecurigaan petugas hingga akhirnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas akhirnya menangkap Akmaludin (50) yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Alam.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi mengatakan, motif Akmaludin membunuh Alam secara sadis lantaran emosi karena korban hendak memperkosa anaknya ketika hendak mandi di sungai.
“Tersangka merasa sakit hati karena melihat korban ingin memperkosa anak tersangka dengan cara mengiming-imingi anaknya dengan memberi uang,” kata Kurniawi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Baca Juga : Sudah Rayakan di Bromo, Arsya Hermansyah Rayakan Ulang Tahun Mewah Lagi di Sekolah
Dilanjutkan Kurniawi, Akmaludin yang marah pun akhirnya mengikuti korban ketika hendak menuju ke sungai saat korban hendak memperkosa anak tersangka.
"Tersangka mengikuti korban dari belakang saat mau menuju ke tempat pemandian kemudian tersangka memukul korban dari belakang menggunakan batang kayu kopi yang diambil di TKP.
Setelah itu, tubuh korban ditutupi rumput di areal kebun,” ujarnya.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Moms yang Bangun Pagi Terhindar Risiko Kanker Payudara, Studi
Dari kejadian tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu batang kayu kopi yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Akmaludin pun diancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan penjara seumur hidup. (*)
(Artikel ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul: Hendak Perkosa Anak di Bawah Umur, Alam Tewas di Tangan Ayah Korban)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR