Rawand pun mengatakan bahwa dia tidak memiliki kerabat dan keluarga di Irak setelah semuanya meninggal terkena serangan teroris.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp 2 juta dan ancaman hukuman 7 bulan penjara.
"Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi," ujar Sulton, jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Maia Estianty Alami KDRT Saat Bersama Ahmad Dhani, Begini Ciri Pasangan Berpotensi Lakukan KDRT
Namun, ia mengaku tidak kapok untuk datang ke Indonesia karena sudah jatuh cinta dengan Kota Bandung.
"Saya ingin kembai dulu ke Irak. Setelah punya paspor, visa dan uang saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung," tuturnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR