Nakita.id - Nama Baiq Nuril Maknun (36) mencuat lantaran dirinya telah merekam sebuah percakapan asusila malah mendapatkan hukuman kurungan dan denda.
Mulanya Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram tahun 26 Juli 2017.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.
Baca Juga : Sering Suruh Ahmad Dhani Rujuk dengan Maia Estianty, Begini Pengakuan Mulan Jameela
Hal itu terjadi lantaran Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Mulanya Baiq Nuril ditelepon oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram.
Sang kepala sekolah menceritakan pengalamannya berselingkuh dan hubungan seksualnya dengan bendahara, kemudian Nuril merekam percakapan telepon tersebut.
Salah satu temannya menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.
Baca Juga : Memiliki Rumah Mewah, Ternyata Ini Isi Tas Muzdalifah yang Membuat Indra Herlambang Terkejut
Hal itu membuat sang kepala sekolah geram dan memberhentikannya sebagai tenaga honorer, serta melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016 silam.
Nuril pun mulanya dianggap tidak bersalah lantaran tidak menyebarkan percakapan tersebut.
Namun baru-baru ini malah Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan dengan denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Menikah dengan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ceritakan Kesedihan Ini Hingga Menangis
Hal itu terjadi lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB.
Padahal setelah bebas, Nuril sudah kembali beraktivitas seperti biasa mulai dari berjualan dan menerima laundry.
Kini banyak pihak yang merasa simpatik dengan kasus Baiq Nuril ini.
Baca Juga : Selain Rumah Mewah, Ternyata Muzdalifah Bangun Masjid Hingga Miliaran Rupiah?
Perhatian ini datang dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.
PAKU ITE bersama SAFENet juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Baiq Nuril membayar denda.
Baca Juga : Sering Suruh Ahmad Dhani Rujuk dengan Maia Estianty, Begini Pengakuan Mulan Jameela
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya.
Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Punya Berbagai Koleksi Mobil, Begini Tampilan Rumah Deddy Corbuzier
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," begitu kata Anindya mengajak masyarakat untuk membantu Baiq Nuril.
Anindya menyebutkan, bantuan donasi untuk Baiq Nuril dapat disalurkan melalui http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril.
Source | : | Kompas.com,batam.tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR