Nakita.id - Nama Baiq Nuril kini sedang menjadi pembicaraan banyak orang lantaran dirinya menjadi korban pelecehan kepala sekolah, namun malah dihukum.
Sebelumnya Baiq Nuril telah dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.
Hal itu terjadi lantaran Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Mulan Jameela Beberkan Alasan Menikah dengan Ahmad Dhani, Mengaku Bukan Perebut Suami
Demi meminta keadilan, Baiq Nuril menulis surat untuk Presiden Joko Widodo.
Dalam suratnya itu Baiq Nuril menuliskan bahwa dirinya minta keadilan untuk dibebaskan lantaran tidak bersalah.
"Saya minta keadilan, saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah, saya minta keadilan yang seadil-adilnya," tulis Baiq Nuril dalam suratnya untuk Presiden Joko Widodo.