Nakita.id - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril seorang guru honorer di SMA 7 Mataram, NTB menyita simpati publik dan Hotman Paris.
Ia sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja.
Tapi, Nuril sebagai korban pelecehan seksual justru terjerat UU ITE lalu Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 500 juta.
Baca Juga : Ahmad Dhani Sebut Maia Estianty Bisa Buat Anaknya Durhaka, Ini Alasannya!
Padahal sebelumnya Baiq Nuril sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.
Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini bermula dari kejadian 2017 silam ketika Nuril berani merekam tindak pelecehan seksual oleh kepala sekolahnya.
Saat itu bukan pertama kalinya Nuril mendapat pelecehan seksual dari kepala sekolahnya, Muslim.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR