Nakita.id - Nama Baiq Nuril kini sedang menjadi pembicaraan banyak orang lantaran dirinya menjadi korban pelecehan kepala sekolah, namun malah dihukum.
Sebelumnya Baiq Nuril telah dibebaskan lantaran tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.
Hal itu terjadi lantaran Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Mulan Jameela Beberkan Alasan Menikah dengan Ahmad Dhani, Mengaku Bukan Perebut Suami
Demi meminta keadilan, Baiq Nuril menulis surat untuk Presiden Joko Widodo.
Dalam suratnya itu Baiq Nuril menuliskan bahwa dirinya minta keadilan untuk dibebaskan lantaran tidak bersalah.
"Saya minta keadilan, saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah, saya minta keadilan yang seadil-adilnya," tulis Baiq Nuril dalam suratnya untuk Presiden Joko Widodo.
Baiq Nuril menulis suratnya itu pada tanggal 14 November 2018 lalu.
Baca Juga : Dulu Seksi Sekarang Syari, Begini Perbedaan Tampilan Mulan Jameela
Tidak lupa, tertera juga tanda tangan atas nama Baiq Nuril.
Selain Baiq Nuril, ternyata anaknya yang bernama Rafi juga menuliskan surat untuk Presiden.
Dalam suratnya itu Rafi menuliskan," Jangan suruh ibu saya sekolah lagi."
Ketika Baiq Nuril menjalani pemeriksaan dan ditahan, anaknya mengira ibunya sedang pergi ke sekolah.
Baca Juga : Selain Rumah Mewah, Ternyata Muzdalifah Bangun Masjid Hingga Miliaran Rupiah?
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi yang dilansir dari Kompas.com.
"Jadi waktu dulu Nuril ditahan, anaknya dikasih tahu kalau ibunya sedang sekolah," ujar Joko yang juga Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Joko juga membenarkan bahwa surat yang viral tersebut benar buatan Baiq Nuril dan anaknya, Rafi.
"Surat tersebut benar ditulis oleh Baiq Nuril dan anaknya," ujar Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (15/11/2018).
Baca Juga : Memiliki Rumah Mewah, Ternyata Ini Isi Tas Muzdalifah yang Membuat Indra Herlambang Terkejut
Surat yang ditulis Rafi dan Baiq Nuril ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Beberapa akun Twitter juga sempat mengunggahnya dalam bentuk foto hingga menjadi viral.
Salah satunya yang diunggah oleh komika Muhadkly Acho, melalui akun @MuhadklyAcho.
Unggahannya kini telah di retweet oleh 11 ribu akun Twitter dan mendapatkan 5153 likes.
Muhadkly juga menuliskan banyak twit lainnya mengenai kasus Baiq Nuril ini.
"Jadi korban pelecehan seksual itu ga cukup cuma sedih, malu dan hancur, tapi harus siap dipenjara dan didenda 500 juta. Sementara pelakunya, insya allah akan dijaga betul-betul nama baiknya agar tidak tercemar. #SaveIbuNuril," sindir Muhadkly.
Baca Juga : Potret Masa Pacaran Rudy Salim Sang Miliarder Muda Sahabat Raffi Ahmad dengan Istrinya, Glamor?
Melansir dari Tribunnews.com, kasus bermula dari Baiq Nuril merekam percakapan Muslim kepadanya via telepon yang dinilai bernada asusila tahun 2017 lalu.
Ia juga merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram itu dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.
Percakapan itu pun menyebar karena salah satu temannya ada yang menyalin dan menyebarkan ke publik.
Baca Juga : Rudy Salim Terlahir dari Keluarga Kaya, Miliarder Ini Malah Pernah Menjadi Tukang Sapu
Alhasil, Muslim pun geram dan memberhentikan Baiq Nuril sebagai tenaga honorer lalu melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016.
Pada 26 Juli 2017, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran UU ITE.
Tapi, kini Baiq Nuril harus menelan kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Source | : | Twitter,Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR