5 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM KKN Maluku, Kronologi Versi Terlapor Hingga Ombudsman Panggil Rektor

By Kirana Riyantika, Jumat, 4 Januari 2019 | 06:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/pedrofigueras)

Pihaknya juga tidak mengetahui siapa Arif Nurcahyo dan posisinya sebagai apa di Universitas Gadjah Mada (UGM).

2. Tanggapan polisi dan UGM terkait bantahan kuasa hukum HS

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan pelapor atas nama Arif Nurcahyo dari UGM.

"Iya benar, dari UGM. (status HS) Masih terlapor," ucapnya.

Kasus dugaan pelecehan di KKN UGM ini dilaporkan secara resmi ke Polda DIY pada pekan lalu.

Sementara itu, Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM menyampaikan secara institusi UGM tidak pernah membuat laporan.

Baca Juga : Makin Panas, Dewi Perssik Ungkap Polisi Akan Ciduk Rosa Meldianti di Rumah Kontrakannya

"Tidak pernah pihak UGM melakukan pelaporan. Seperti yang disampaikan dalam jumpa pers dulu, UGM melakukan pengaduan, saya tidak tahu siapa yang melaporkan itu," kata Iva.

Menurut Iva, UGM memiliki wewenang untuk mengurus persoalan akademik dan etika.

Sehingga UGM fokus pada persoalan tersebut. Terkait proses hukum diserahkan ke pihak kepolisian. "UGM lebih konsen penanganan etika dan akademiknya.

Saat ini tim etik juga masih bekerja," katanya.

3. Kronologi menurut kuasa hukum terduga pelaku HS

Tommy menjelaskan, dari apa yang didengarnya, ternyata beberapa hal yang selama ini beredar terkait peristiwa KKN UGM di Pulau Seram, Maluku tahun 2017 ada yang tidak benar.