5 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM KKN Maluku, Kronologi Versi Terlapor Hingga Ombudsman Panggil Rektor

By Kirana Riyantika, Jumat, 4 Januari 2019 | 06:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/pedrofigueras)

Nakita.id - Kasus dugaan pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) terus bergulir.

Kali ini kuasa hukum terlapor HS, Tommy Susanto, mempertanyakan kapasitas pelapor yang membuat laporan Polisi.

Menurut Tommy, pelapor bukanlah korban tetapi seorang laki-laki bernama Arif Nurcahyo.

Baca Juga : Cristiano Ronaldo Dikabarkan Lakukan Pelecehan Seksual! Ini Deretan Pekerjaan Rentan Selingkuh, Bidang IT di Peringkat Mengejutkan

Seperti diketahui, HS merupakan terduga pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi UGM saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017.

Sementara itu, Ombudsman melayangkan surat panggilan kepada Rektor UGM, Panut Mulyono, untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Berikut ini fakta lengkap perkembangan kasus dugaan pelecehan di UGM:

1. Kuasa hukum HS pertanyakan laporan korban

"Ternyata pelapor dalam kasus ini hanya satu, yaitu Arief Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada laporan dari pihak korban," kata Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).

Tommy mempertanyakan, mengapa bukan korban sendiri yang membuat laporan ke polisi.

"Nah ini yang saya pertanyakan, kenapa korban tidak melakukan pelaporan kepada polisi? Kenapa korban hanya melakukan curhatan ke pada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM). Kenapa tidak melapor, Polisi itu tempatnya menegakkan hukum," tegasnya.

Pihaknya juga tidak mengetahui siapa Arif Nurcahyo dan posisinya sebagai apa di Universitas Gadjah Mada (UGM).

2. Tanggapan polisi dan UGM terkait bantahan kuasa hukum HS

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan pelapor atas nama Arif Nurcahyo dari UGM.

"Iya benar, dari UGM. (status HS) Masih terlapor," ucapnya.

Kasus dugaan pelecehan di KKN UGM ini dilaporkan secara resmi ke Polda DIY pada pekan lalu.

Sementara itu, Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM menyampaikan secara institusi UGM tidak pernah membuat laporan.

Baca Juga : Makin Panas, Dewi Perssik Ungkap Polisi Akan Ciduk Rosa Meldianti di Rumah Kontrakannya

"Tidak pernah pihak UGM melakukan pelaporan. Seperti yang disampaikan dalam jumpa pers dulu, UGM melakukan pengaduan, saya tidak tahu siapa yang melaporkan itu," kata Iva.

Menurut Iva, UGM memiliki wewenang untuk mengurus persoalan akademik dan etika.

Sehingga UGM fokus pada persoalan tersebut. Terkait proses hukum diserahkan ke pihak kepolisian. "UGM lebih konsen penanganan etika dan akademiknya.

Saat ini tim etik juga masih bekerja," katanya.

3. Kronologi menurut kuasa hukum terduga pelaku HS

Tommy menjelaskan, dari apa yang didengarnya, ternyata beberapa hal yang selama ini beredar terkait peristiwa KKN UGM di Pulau Seram, Maluku tahun 2017 ada yang tidak benar.

 

"Yang saya dengar dari HS saat menyampaikan kepada kepolisian, tidak ada unsur mengenai pemaksaan atau paksaan. Pada saat itu juga dalam keadaan sadar," tegasnya.

Tommy melanjutkan, lokasi pondokan selama KKN antara keduanya juga berbeda. Keduanya tidak tinggal dalam satu tempat tinggal.

"Pada waktu itu, korban sendiri yang seharusnya malam itu berada di tempatnya, datang ke tempat kos terlapor tinggal," katanya.

Saat itu HS tidak mengetahui bila korban datang karena HS sedang dalam posisi tidur di kamar.

"Saat itu terlapor dalam keadaan tidur. Masuk ke kamar terlapor tanpa dipaksa, kejadian di jam 3 dini hari dalam keadaan sadar," katanya.

Baca Juga : Aksi Nyeleneh Kendall Jenner dan Kourtney Kardashian yang Nekat Berbikini di Salju, Pantaskah?

"Korban itu sudah mau diantar pulang. Tetapi korban mengatakan, saya tidak enak dengan pemilik pondokannya," jelas Tommy.

Tommy menegaskan tidak ada hubungan suami istri antara keduanya. Namun, memang ada yang terjadi, tetapi sifatnya verbal dan itu dilakukan dalam keadaan keduanya sadar.

"Hanya verbal, mencium, memegang tangan. Hal itu dilakukan dalam keadaan tidak ada ancaman kekerasan, tidak ada paksaan, dan dalam kondisi sadar," ungkapnya.

4.Penyintas tuntut terlapor di beri sanksi "Drop Out"

Pada saat aksi solidaritas gerakan #kitaAGNI, perwakilan gerakan #kitaAGNI menyampaikan tuntutan penyintas untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan sanksi drop out.

Tuntutan penyintas ini disampaikan oleh perwakilan gerakan #kitaAGNI usai bertemu dengan Ombudsman RI.

Salah satu perwakilan #kitaAgni, Nadine Kusuma, menjelaskan, tuntutan yang disampaikan saat aksi di Taman San Siro Fisipol UGM telah melalui konfirmasi penyintas.

"Tuntutan untuk drop out sendiri tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas sendiri. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus secara tegas memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," katanya, Sabtu (10/11/2018).

Baca Juga : Theresa Wienathan Disebut Orang Ketiga di Pernikahan Nia Ramadhani, Ternyata Sangat Dekat dengan Keluarga Konglomerat Bakrie

5.Ombudsman panggil Rektor UGM

Ombudsman RI perwakilan DIY, Rabu (2/1/2019), melayangkan surat panggilan pertama kepada Rektor UGM Panut Mulyono untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual di KKN UGM.

Panut dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Selasa (8/1/2019) pukul 10.00 WIB mendatang.

Ombudsman berharap, Panut berkenan hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Mudah-mudahan Rektor bersedia memenuhi panggilan kami di pemanggilan pertama," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, dalam jumpa pers, Rabu (2/1/2019).

Menurut Ombudsman, mekanisme pemanggilan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM Saat KKN, Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor hingga Ombudsman Panggil Rektor UGM"