5 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM KKN Maluku, Kronologi Versi Terlapor Hingga Ombudsman Panggil Rektor

By Kirana Riyantika, Jumat, 4 Januari 2019 | 06:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/pedrofigueras)

"Yang saya dengar dari HS saat menyampaikan kepada kepolisian, tidak ada unsur mengenai pemaksaan atau paksaan. Pada saat itu juga dalam keadaan sadar," tegasnya.

Tommy melanjutkan, lokasi pondokan selama KKN antara keduanya juga berbeda. Keduanya tidak tinggal dalam satu tempat tinggal.

"Pada waktu itu, korban sendiri yang seharusnya malam itu berada di tempatnya, datang ke tempat kos terlapor tinggal," katanya.

Saat itu HS tidak mengetahui bila korban datang karena HS sedang dalam posisi tidur di kamar.

"Saat itu terlapor dalam keadaan tidur. Masuk ke kamar terlapor tanpa dipaksa, kejadian di jam 3 dini hari dalam keadaan sadar," katanya.

Baca Juga : Aksi Nyeleneh Kendall Jenner dan Kourtney Kardashian yang Nekat Berbikini di Salju, Pantaskah?

"Korban itu sudah mau diantar pulang. Tetapi korban mengatakan, saya tidak enak dengan pemilik pondokannya," jelas Tommy.

Tommy menegaskan tidak ada hubungan suami istri antara keduanya. Namun, memang ada yang terjadi, tetapi sifatnya verbal dan itu dilakukan dalam keadaan keduanya sadar.

"Hanya verbal, mencium, memegang tangan. Hal itu dilakukan dalam keadaan tidak ada ancaman kekerasan, tidak ada paksaan, dan dalam kondisi sadar," ungkapnya.

4.Penyintas tuntut terlapor di beri sanksi "Drop Out"

Pada saat aksi solidaritas gerakan #kitaAGNI, perwakilan gerakan #kitaAGNI menyampaikan tuntutan penyintas untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual dengan sanksi drop out.