5 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM KKN Maluku, Kronologi Versi Terlapor Hingga Ombudsman Panggil Rektor

By Kirana Riyantika, Jumat, 4 Januari 2019 | 06:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/pedrofigueras)

Tuntutan penyintas ini disampaikan oleh perwakilan gerakan #kitaAGNI usai bertemu dengan Ombudsman RI.

Salah satu perwakilan #kitaAgni, Nadine Kusuma, menjelaskan, tuntutan yang disampaikan saat aksi di Taman San Siro Fisipol UGM telah melalui konfirmasi penyintas.

"Tuntutan untuk drop out sendiri tentu saja sudah melalui konfirmasi penyintas sendiri. Penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus secara tegas memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku," katanya, Sabtu (10/11/2018).

Baca Juga : Theresa Wienathan Disebut Orang Ketiga di Pernikahan Nia Ramadhani, Ternyata Sangat Dekat dengan Keluarga Konglomerat Bakrie

5.Ombudsman panggil Rektor UGM

Ombudsman RI perwakilan DIY, Rabu (2/1/2019), melayangkan surat panggilan pertama kepada Rektor UGM Panut Mulyono untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual di KKN UGM.

Panut dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Selasa (8/1/2019) pukul 10.00 WIB mendatang.

Ombudsman berharap, Panut berkenan hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Mudah-mudahan Rektor bersedia memenuhi panggilan kami di pemanggilan pertama," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, dalam jumpa pers, Rabu (2/1/2019).

Menurut Ombudsman, mekanisme pemanggilan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM Saat KKN, Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor hingga Ombudsman Panggil Rektor UGM"