Bebas dari Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Minta Barang Bukti Uang Rp35 Juta Dikembalikan

By Ine Yulita Sari, Kamis, 27 Juni 2019 | 15:52 WIB
Vanessa Angel (instagram@vanessaangelofficial)

Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.

Baca Juga: Disinggung Tentang Ibunya Tak Nampak Sejak Sang Istri Melahirkan, Eza Gionino Berikan Respon Seperti Ini

"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.

Atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.

Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.